- Jumat, 20 Januari 2017
Permudah Layanan Dengan Sidang Tilang Online
PAYAKUMBUH (Minangsatu) - Program Tilang Online atau e-Tilang yangdiluncurkan Pengadilan Negeri Kota Payakumbuh diapresiasi Plt. Walikota Pridai Syukur. Launching sidang Tilang Online (e-Tilang) ini dilaksanakan di salah satu ruang sidang Gedung Utama Pengadilan Negeri Payakumbuh Jl. Soekarno Hatta, Jumat (20/1) pagi.
Selain dihadiri Plt Walikotadan Ketua Pengadilan Negeri, Efendi, SH, peluncuran program tersebut juga diikuti sejumlah anggota Forkopimda di antaranya, Kapolres kota Payakumbuh, AKBP Kuswoto, Wakil Ketua DPRD kota Payakumbuh, Suparman, Kajari Payakumbuh, Hasbih, dan sejumlah pimpinan OPD.
Program Tilang Online atau e-Tilang ini sangat membantu sekali semua pihak dalam penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas yang diterima pengadilan, baik pihak penegak hukum apalagi masyarakat umumnya.
Dengan tilang online ini, diharapkan mampu mengurangi tindakan pungutan liar dan percaloan.Masyarakat yang terkena kasus pelanggaran lalu lintas, titak harus hadir mengikuti persidangan, karena secara prosedur pihak pengadilan telah melaksanakan persidangan dan masyarakat bisa melihat hasil sidang secara online di www.pn-payakumbuh.go.id dan di papan pengumuman di kantor Pengadilan Negeri setempat.
Terhadap terobosan ini, Walikota Priadi Syukur mengaku program ini adalah sebuah gebrakan dan inovasi kerja pelayanan terhadap masyarakat. "Pengadilan Negeri Payakumbuh telah berinovasi dalam memberikan pelayanan kepada publik, khususnya sidang Tilang Online. Tentunya diharapkan, masyarakat yang berurusan dengan hal ini agar mengikuti proses sesuai prosedur", himbau Walikota.
Sementara itu Ketua Pengadilan Negeri Payakumbuh, Efendi didampingi Wakil Ketua Jarot Widiyatmo menginformasikan, sidang Tilang Online atau e-Tilang ini adalah sebagai implementasi penyelenggaraan peradilan sesuai asas sederhana, cepat dan biaya ringan. Program ini juga akan membuka akses dan memudahkan bagi masyarakat.
Menurutnya, pelanggar tidak perlu lagi hadir dipersidangan. Cukup melihat hasil sidang, berikut besaran denda ditampilkan online dan offline. Kemudian dibayar melalui bank ke rekening Pengadilan Negeri Kota Payakumbuh. “ Setelah itu bawa bukti setoran untuk mengambil barang bukti, terang Ketua Pengadilan Negeri Payakumbuh", tutur Efendi.
[ Rahmat Simona ]